kebijakan fiskal


                        BAB I
PENDAHULUAN

Setiap tahun pemerintah menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) kemudian mengajukannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk disahkan menjadi APBN. RAPBN itu berisi berbagai perencanaan, intinya adalah kebijakan fiskal.
Kebijakan fiskal merupakan salah satu topik pembahasan utama dalam kajian-kajian ekonomi, termasuk kajian ekonomi Islam. Dalam kajian ekonomi Islam, Kebijakan fiskal telah dikenal  sejak zaman Rasulullah SAW dan khulafaurrasyidin yang kemudian dikembangkan oleh para ulama.
Pembahasan tentang kebijakan fiskal biasanya dimasukkan dalam kategori ilmu ekonomi makro. Munculnya pemikiran tentang kebijakan fiskal dilatar belakangi oleh adanya kesadaran terhadap pengaruh pengeluaran dan penerimaan pemeriuntah. Pengeluaran dan penerimaan negara berpengaruh terhadap pendapatan nasional. Untuk itu, dibutuhkan suatu kebijakan yang disebut sebagai kebijakan fiskal untuk menyesuaikan pengeluaran dengan penerimaan negara. Penyesuaian antara pengeluaran dan penerimaan mengakibatkan ekonomi stabil yang terlihat dari laju pertumbuhan ekonomi yang layak tanpa adanya pengangguran dan kestabilan harga-harga umum.















                        BAB II
                       PEMBAHASAN
A. Pengertian Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal merupakan sebuah kebijakan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengelola perekonomian kekondisi yang lebih baik dengan cara mengubah dan penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan fiskal juga bisa diartikan sebagai tindakan pemerintah dalam bidang anggaran belanja Negara dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian.
Fungsi fiskal menurut konvensional adalah adalah sebuah fungsi dalam tataran perekonomian yang sangat identik kemampuan yang ada pada pemerintah dalam masalah menghasilkan pendapatan untuk menutupi kebutuhanya dan lalu mengalokasikan anggarannya yang ada, atau bisa disebut dengan anggaran belanja Negara dan juga mendistribusikanya agar tercapai apa yan dinamakan dengan efisiensi anggaran. Sedangkan instrument fiskal yang bisa digunakan adalah pajak dan anggaran. Dalam pandangan ekonomi islam pendapatan dan anggaran merupakan alat yang efektif dalam rangka untuk mencapai tujuan ekonomi.
Adapun tujuan dari kebijakan pemerintah menurut sukirno yaitu dilihat berdasarkan dua tujuan yakni tujuan yang bersifat ekonomi dan tujuan yang bersifat sosial dan politik.
1.Tujuan yang bersifat ekonomi
a.    Menyediakan lapangan pekerjaan yang layak bagi masyarakat
b.     Meningkatkan taraf kemakmuran masyarakat
c.     Memperbaiki distribusi pendpatan masyarakat serta mengurangi ketimpangan dalam masyarakat.
2. Tujuan yang bersifat sosial politik
a.    Meningkatkan kemakmuran keluarga dan kestabilan keluarga
b.    Menghindari masalah-masalah sosial, keamanan, dan perlindungan hukum bagi masyarakat
c.    Mewujudkan kesetabilan politik
B. Bentuk Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal dapat dibedakan dalam dua golongan, yaitu:
1. Penstabil otomatik
Adalah bentuk-bentuk sistem fiskal sedang berlaku yang secara otomatik cenderung untuk menimbulkan kestabilan dalam kegiatan ekonomi.
a. Sistem perpajakan yang progresif dan proporsional
Sistem pajak progresif adalah suatu sistem perpajakan yang mengenakan persentase lebih tinggi seiring dengan semakin tinggi jumlah pendapatan, sistem pajak ini biasanya digunakan dalam memungut pajak pendapatan individu dan dipraktekan hampir di semua Negara. Sementara pajak proporsional adalah suatu sistem perpajakan yang mengenakan persentase yang sama terhadap seluruh tingkat pendapatan. Di beberapa Negara, sitem pajak porposional biasanya digunakan untuk memungut pajak atas keuntungan perusahaan korporat, yaitu pajak yang harus dibayar adalah porposional dengan keuntungan yang diperoleh, misalkan 30% dari keuntungan adalah pajak yang harus dibayarkan.
b. Kebijakan harga minimum
Kebijakan harga minimum merupakan harga minimum merupakan suatu sistem pengendalian harga yang bertujuan menstabilkan pendapatan para petani dan pada waktu yang sama menjaga agar mendapatkanya cukup tinggi. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menstabilkan harga dan pendapatan serta membantu mengurangi fluktuasi kegiatan seluruh ekonomi.
c. Sistem Asuransi Pengangguran
Adalah suatu bentuk jaminan sosial yang diberikan kepada penganggur. Sistem ini pada dasarnya menghruskan (I) tenaga kerja yang sedang bekerja untuk membayar asuransi pendapatan. (II) menerima jumlah pendapatan yang ditentukan pada saat menganggur.
2. kebijakan fiskal diskresioner
Adalah langkah-langkah dalam bidang pengeluaran pemerintah dan perpajakan yang secara khusus membuat perubahan ke atas sistem yang ada, yang bertujuan untuk mengatasi masalah ekonomi yang dihadapi. Karena ternyata penstabil otomatik belum dapat mengatasai masalah pengangguran atau inflasi dalam perekonomian.
Secara umum kebijakan diskresioner digolongkan menjadi dua bentuk :
a. Kebijakan Fiskal Ekspansif (expansionary Fiscal Policy)
Maksudnya adalah pola kondisi perekonomian yang rendah ketika menghadapi masalah pengangguran. Bentuk kebijakan ini adalah dengan menambah pengeluaran pemerintah, yang biasanya digunakan untuk perbaikan infrastruktur dan kegiatan ekonomi. Dan juga mengurangi tingkat persentase pengenaan pajak.
b. Kebijakan FIskal Kontraksi (contractionary fiscal Policy)
Kebijakan yang kedua ini dilakukan ketika maslah inflasi yang dihadapi atau perekonomian telah mencapai kesempatan kerja penuh dan tingkat pengangguran sangat rendah. Tujuanya adalah agar inflasi kembali normal dengan tetap menjamin agar kesempatan kerja penuh tercapai.
C. Kebijakan Fiskal dalam Islam
Kebijakan fiskal telah lama dikenal dalam teori ekonomi Islam, yaitu sejak zaman Rasulullah saw  dan Khulafaur Rasyidin, yang di kemudian hari dikembangkan oleh para ulama. Ibnu Khaldun (1404) mengajukan solusi atas resesi dengan cara mengecilkan pajak dan meningkatkan pengeluaran pemerintah. Pemerintah adalah pasar terbesar, ibu dari semua pasar, dalam hal besarnya pendapatan dan penerimaannya. Jika pasar pemerintah mengalami penurunan, wajar pula bila pasar yang lain pun akan ikut menurun, bahkan dalam jumlah yang lebih besar.
    Abu Yusuf (798) merupakan ekonom pertama yang secara rinci menulis tentang kebijakan ekonomi dalam kitabnya Al Kharaj, yang menjelaskan tanggung jawab ekonomi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya.
    Di zaman Rasulullah saw, sisi penerimaan APBN terdiri dari kharaj (sejenis pajak tanah), zakat, jizyah (sejenis pajak atas badan orang nonmuslim), dan penerimaan lain-lain (diantaranya kaffarah/denda). Sedangkan pengeluaran terdiri dari pengeluaran untuk kpentingan dakwah, pendidikan dan kebudayaan, iptek, hankam, kesejahteraan sosial, dan belanja pegawai.
    Penerimaan zakat dan kums dihitung secara proporsional, berdasar prensentase, bukan nilai nominal, sehingga ia akan menstabilkan harga dan menekan inflasi ketika permintaan agregat lebih besar daripada penawaran agregat.
    Sistem zakat perniagaan tidak akan mempengaruhi harga dan jumlah penawaran karena zakat dihitung dari hasil usaha. Berbeda dengan hal tersebut, saat ini PPN dihitung atas dasar harga barang, sehingga harga barang bertambah mahal, dan jumlah yang ditawarkan lebih sedikit. Haditsnya sebagai berikut:
   
    Artinya: “Sesungguhnya pada harta benda itu ada hak (untuk diambil) di luar zakat”. (HR Turmudzi).
D. Insttrumen Kebijakan Fiskal Pemerintah Islam
        Struktur APBN dan kebijakan yang diambil pada zaman pemerintah Islam ditopang oleh sejumlah instrumen kebijakan fiskal, yaitu:
a. Peningkatan pendapatan nasional dan tingkat partisipasi kerja. Untuk meningkatkan pendapatan naional dan partisipasi kerja, Rasulullah SAW menerapkan kebijakan sebagai berikut:
•    Mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan Anshar. Kebijakan ini mendorong terciptanya distribusi pendapatan yang pada gilirannya meningkatkan permintaan Agregatif (AD) di Madinah.
•    Mendorong terjalinnya kerjasama kaum Muhajirin dengan Anshar. Kerjasama ini berhasil menciptakan lapangan pekerjaan, memperluas produksi, melengkapi fasilitas perdagangan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan meningkatkan modal.
•    Membagikan tanah dan membangun perumahan untuk kaum Muhajirin. Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar akan rumah, terjadi peningkatan partisipasi kerja.
b. Pemungutan Pajak
Kebijakan pemungutan pajak terhadap setiap jenis usaha berhasil menciptakan kestabilan harga dan mengurangi infalsi. Pada saat menurunnya AD dan AS, pajak mendorong stabilitas pendapatan dan produksi total.
c.Pengaturan Anggaran
Dengan mengatur APBN secara cermat dan proporsional serta terus menjaga keseimbangan, tidak akan terjadi defisit, bahkan akan surplus .
d. Penerapan Kebijakan Fiskal Khusus
Pada masa Rasulullah SAW diterapkan beberapa kebijakan fiskal khusus, yaitu:
    Meminta bantuan kaum muslimin secara sukarela atas permintaan Rasulullah.
    Meminjam peralatan dari kalangan non-muslim dengan jaminan pengembalian dan ganti rugi apabila alat tersebut rusak.
    Meminjam uang kepada orang tertentu dan memberikannya kepada orang yang baru masuk Islam.
    Menerapkan kebijakan pemberian insentif.

    Aspek politik dari kebijakan fiskal yang dilakukan oleh khalifah adalah dalam rangka mengurusi dan melayani umat. Kemudian dilihat dari bagaimana Islam memecahkan problematika ekonomi, maka berdasarkan kajian fakta permasalahan ekonomi secara mendalam terungkap bahwa hakikat permasalahan ekonomi terletak pada bagaimana distribusi harta dan jasa di tengah-tengah masyarakat, sehingga titik berat pemecahan permasalahan ekonomi adalah bagaimana menciptakan suatu mekanisme distribusi ekonomi yang adil. Allah SWT mengingatkan kita tentang betapa sangat urgennya masalah distribusi harta ini dalam firman-Nya dalam QS. Al-Hasyr: 7:
7.  Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
Karena itu, kebijakan fiskal didalam islam didasari oleh suatu politik ekonomi yang bertujuan mencapai distribusi ekonomi yang adil, sebagaimana yang kemukakan Abdurrahman Al-Maliki, yaitu menjamin pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer, skunder, dan tersier.

                    BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kebijakan fiskal merupakan tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran belanja negara dengan tujuan untuk mencapai kestabilan ekonomi yang lebih baik dan laju pembangunan ekonomi yang dikehendaki.
Dalam kebijakan fiskal modern, pajak merupakan sumber penerimaan negara yang paling utama, karena pajak berfungsi untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya kedalam  kas negara dan mengatur penyelenggaraan politiknya disegala bidang. Pemerintah lewat kebijakan fiskal, yaitu manipulasi pajak dan pengeluaran pemerintah bisa merupakan upaya untuk mencapai tingkat pendapatan atau kesempayan kerja penuh, serta stabilisasi tingkat harga (inflasi).
Sedangkan terhadap kebijakan fiskal pada masa awal Islam,  terlihat bahwa zakat memainkan peranan yang sangat penting untuk mencapai tujuan kebijakan fiskal, yaitu untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan untuk melakukan fungsi pengaturan dalam rangka mencapai tujuan ekonomi tertentu, seperti pertumbuhan ekonomi dan penciptaan investasi dan lapangan kerja.
Hal ini tidak jauh berbeda dengan fungsi pajak dalam kebijakan fiskal modern. Oleh karena itu, zakat dan pajak mempunyai persamaan dalam kedudukannya dalam kebijakan fiskal.

3 komentar

ahli ekonomi banget lu gan mantab

Balas

Mantep Artikelnya Sob,, Nyimak Dulu :D

Balas

wah ini makalah atau apa gan, lengkap n rapi banget tulisan nya

Balas