PEMBAHASAN
AKAD-AKAD
TRANSAKSI SYARI’AH
1.
PENGHIMPUNAN DANA ( WADI’AH )
Dalam hadis riwayat Abi Daut dijelaskan
حَدَ
ثَنَا اَبُوْ كَامِلْ اَنْ يَزِيْدَ بْنَ
زُرَيْعٍ حَدّ ثَهُمْ حَدّ ثَنَا حُمَيْدٌ
يَغْنِي اطّوِيْلَ عَنْ يُوْ سُفَ بْنِ مَاهَكَ
الْمَكِّيِّ قَالَ كُنْتُ اُكْتُبُ لِفُلَا نِ نَفَقَةَ اَيْنَامٍ كَا نَ
وَلِيَهُمْ فَغَالَطُوهُ بِاَلْفِ
دِرْهَمٍ فَاَدّاهَا اِلَيْهِمْ
فَاَدْرَكَتُ لَهُم مِنْ
مالِهِمْ مِثْلَيْهَا قَالَ قُلْتُ
اَكْبِضُ اَلْا لْفَ الّذِيْ
ذَهَبُوا بِهِ مِنْكَ قَالَ لَاحَدّثَنِي اَبِي اَنّهُ سَمِعَ رَسُوَلَ
اللهِ صَلّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلّمَ يَقُوْلُ
اَدّ لْاَمَانَةَ اِلَى مَنْ اْتَمَنَكَ
وَلَا تَخُنْ مَنْ خَانَكَ
Nabi SAW bersabda..Alkamil berkata: “ Saya menulis
untuk fulan tentang nafkah anak yatim, ia wali mereka, ia menyerahkan uang 1000
dirham, kemudian ia mengembalikannya kepada anak yatim tersebut, maka saya
melihat harta mereka dua kali lipat .’’ Al-Maki berkata: “ saya akan mengambil
1000dirham yang dibawa mereka. “ orang tersebut menjawab: “Tidak, Ayahku
bercerita padaku bahwa ia mendengar Nabi Bersabda : laksanakanlah amanat pada
orang yang telah mempercayaimu dan janganlah menghianati orang yang menghianatimu…
Wadi’ah dapat diartikan
sebagai titipan murni atau simpanan dari
satu pihak ke pihak lain. Menerima simpanan pada dasarnya adalah yadul
amanah (tangan amanah), jira hilang atau rusak maka
penerima simpanan tidak wajib mengganti , kecuali akibat kelalainnya. Akan
tetapi dalam aktivitas modern, tidak mungkin akan meng-idle –kan aset tersebut,
tetapi mempergunakannya dalam aktivitas
perekonomian tertentu. Karenanya
ia harus minta izin dari pemberi titipan untuk kemudian mempergunakannya
catatan ia menjamin akan mengembalikan aset dalam keadaan utuh. Dengan demikian, yang terjadi bukan lagi yadul
amanah, tetapi yad al-dhamanah (tangan penanggung) yang
harus bertanggungjawab atas segala kerusakan dan kehilangan.
Konsep yadul
amanah dalam perbankkan, nasabah menitip barang atau uang pada bank dan
pihak bank mengetahui biaya penitipan. Pihak bank tidak boleh menggunakannya.
Adapun konsep yad al-dhamanah, nasabah menitipkan dana pada bank sedangkan bank memamfaatkan
dana tersebut dengan bagi hasil, sehingga mereka dapat bonus atau insentif.
. Dengan demikian mengacu pada
konsep yad al-dhamanah, maka pihak bank dapat memamfaatkan dana
nasabah untuk giro, tabungan berjangka, dan lainnya.
- BAGI HASIL. (PROFIT SHARING)
- Mudorobah
حَدَّثَنُا
الْحَسَنُ بْنُ عَلِيِّ الْخَلِّالُ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ ثَابِتِ الْبَزَّارُ حَدَّ
ثَنَا نَصْر بْنُ الْقَاسِمِ عَنْ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنِ دَاوُدَ عَنْ
صَالِحِ بْنِ صهيب عن ابيه قال قال رسول
الله صلى الله عليه وسلم ثَلَاثٌ
فِيْهِنَّ الْبَرَكَةُ الْبَيْعُ اِلَى اَجَلٍ وَالْمُقَارَضَةُ وَاَخْلَا طُ الْبُرِّ بِالشَّعِيْرِ
لِلْبَيْتِ لَا لِلْبَيْعِ
Artinya :Rasulullah saw bersabda:
“Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan, yaitu jual beli secara tangguh,
muqaradlah (bagi hasil) dan mencampur gandum putih dengan gandum merah dengan
untuk keperluan rumah bukan untuk
dijual.”
Dari
hadis di atas dapat diketahui bahwanya. Mudharbah adalah salah
satu solusi islam untuk mencegah riba. Mudharabah
adalah kerja sama usaha antara dua pihak
dimana pihak pertama yang disebut shabibul maal menyediakan seluruh
modal kepada pihak kedua sebagai pengelola yang disebut mudharib
dan keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan antara keduanya, sebagaiman hadis berikut.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Malik dijelaskan
وَحَدَّثَنِي
مَالِك عَنْ الْعَلاَء بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ اَبِيْه ِعَنْ جَدِّه اَنْ عُثْمَانَ
بْنَ عَفَّانَ اَعْطَاهُ مَالًا قِرَاضًا يَعْمَلُ فِيْهٍ عَلَى اَنِّ الرَّبح
بينهما
Artinya Usman bin affan menyerahkan hartanya untuk
qirad (bagi hasil), dengan perjanjian labanya dibagi bersama.
Qirad dalam hadis tersebut
adalah salah satu pihak mempunyai harta, pihak lain mempunyai kemampuan usaha, Qirad
adalah istilah lain dari Mudharabah. Secara umum kerjasama ini dibagi
menjadi dua jenis: Mudharabah mutlaqah adalah bentuk kerja sama
antara shohibul maal dan mudharib yang cakupanya luas tidak
dibatasi spesifikasi jenis usaha. Dalam perbankkan, setatus pihak bank adalah
sebagai shohibul maal 100% untuk usaha. Mudharabah muqayyadah
adalah kebalikan dari mudharabah mutlaqah yang mana si mudharib
dibatasi dengan spesifikasi jenis usaha.
Kerjasama ini sudah ada sejak zaman
nabi. Kerjasama ini sangat membantu bagi orang yang mempunyai kemampuan dalam
usaha akan tetapi tidak mempunyai modal
sehingga ia
terhindar dari sistem riba. Para ulama Fiqih
dalam mencari keafsahan mudharabah ini, secara umum mengacu
kepada aspek latar belakang sosio-historisnya. Mereka menganalisa wacana-wacana
kegiatan muamalah nabi saw, dan para sahabat yang terjadi pada waktu itu.
Seperti diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa al-Abbas telah mempraktikan mudharabah
ketika ia
memberi uang
kepada temannya dimana ia mempersyaratkan agar mitranya tidak
mempergunakannya dengan jalan mengarungi lautan, menuruni lembah atau membelikan
sesuatu yang hidup. Jika dia melakukan salah satunya, maka dia akan menjadi
tanggungannya peristiwa ini dilaporkan kepada nabi, dan beliaupun
menyetujuinya.
Dengan demikian apabila terjadi kerugian
yang disebabkan kecerobohan salah satu pihak, maka ia harus menanggung
kerugiannya sendiri, tetapi kalau kerugian itu karna kecelakaan atau unsure
ketidak sengajaan maka kerugian ditanggung bersama.
a.
Musyarokah
Abi
Daut:
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْمَصِيِّصِ حَدَّ ثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الزَّبْرِ قَانِ
عَنْ اَبِي حَيَّانِ التَّيْمِيّ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ اَبِي حُرَيْرَة َرَفَعَه ُقَالَ
اِنَّ الله يَقُوْ لُ اَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ اَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ
فَاِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا
Nabi saw bersabda: “Allah berfirman,
“saya adalah pihak ketiga dari dua orang yang kongsi selama salah satumya tidak
berhianat. Jika ia berhianat maka saya keluar dari kongsi dengan keduanya.’’
Sebelum kita membahas hadis diatas
kita ketahui terlebih dahulu pengertian musyarakah. Musyarakah adalah
akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu asaha tertentu
dimana masing-masing memberikan
konstribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa
keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Dalam
perbankkan, setatusnya adalah pemberi
sebagian dana.
Dari hadis di atas dapat dikerahui
bahwasanya adanya perintah untuk membangun kepercayaan antara rekan kerja. Kita
bisa mengetahui Swt. Akan memberkahi orang yang berkerjasama ketika keduaanya
salimg percaya tidak ada kebohongan atau berhianat atas kesepakatan yang telah
disetujui oleh keduanya. Hal ini menunjukan kecintaan Allah Swt
Kepada
hamba-hamba-Nya yang melakukan kerjasama selama saling menjunjung tinggi amanat
kerjasama dan menjauhi penghianatan.
Dalam
kerja sama bagi hasil harus jujur sebagaimana kita ketahui bahwasanya
kerjasama dalam bisnis rasulullah dilandasi oleh dua pokok yaitu keperibadian
yang amanah dan terpercaya, serta keahlian yang memadai. Kedua hal tersebut
merupakan pesan moral yang bersipat universal
yang uraiannya antara lain shidik yang artinya benar dan jujur, tidak pernah
berdusta dalam menjalankan bisnis, istiqomah
yaitu secara konsisten menampilkan dan mengimplementasikan nilai-nilai di atas.
3.
JUAL BELI
a.
Murobahah (Bank Penjual, Nasabah:
Pembeli)
Murobahah
adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang
disepakati. Penjual harus memberi tau harga asal dengan tambahan keuntungan
yang nilainya disepakati kedua belah pihak. Didalam perbankkan konvensional ada
produk kredit dengan system bunga. Dalam perbankkan syari’ah menggunakan
prinsip jual beli yang disebut murabahah. Misalnya, bank membeli
mobil yang diinginkan nasabah kemudian
dijual. Karena bank menalangi dana terlebih dulu, pada saat menjual pada
nasabah, harga lebih sedikit menjadi mahal sebagai bentuk keuntungan buat bank.
b.
Salam
Bukhori
حدثنا
صد قة اخبرنا ابن عبينه اخبرنا ابن ابي نجيح عن عبد الله بن كثير عن ابي المنهال
عن ابي عباس رضي الله عنهما قال قدم النبي صلى الله عليه وسلم المدينة وهم يسلفون بالتمر السنتين
والثالاث فقال من اسلف في شيء ففي كيل معلوم ووزن معلوم الى اجل معلوم حدثنا على
حد ثنا سفيان قال حد ثني ابي نجيح وقال فليسلف في كيل معلوم الى اجل معلوم حد ثنا
قتيبة حدثنا سفيا ن عن ابن ابي نجيح عن عبد الله بن كثير عن ابي المنهال قال سمعت
ابن عباس رضي الله عنهما يَقُوْلُ قَدِمَ
النَّبِيُّ صَلَّى الله ِعَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ فِيْ كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ
وَوَزْن ٍمَعْلُومٍ اِلَى اَجَلٍ مَعْلُوْمٍ
Nabi
SAW bersabda: “Barang siapa melakukan ‘salam' hendaknya ia melakukan dengan
takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang
diketahui,’’
Dari
hadis tersebut dapat diketahui bahwa dalam transaksi baias-salam
mengharuskan adanya dua hal:
1.
Pengukuran dan spesifikasi barang yang jelas
2.
Adanya keridaan yang utuh antara kedua belah
pihak, hal ini terutama dalam menyepakati harga.
Adapun
syarat-syarat salam adalah:
1.
Modal harus diketahui artinya barang yang akan
disuplay harus diketahui jenis, kualitas dan jumlah hokum awal mengenai pembayaran
adalah harus dalam bentuk uang tunai.
2.
Penerimaan pembayaran salam: mayoritas ulama
mengharuskan pembayaran salam dilakukan ditempat kontrak.
Dalam perbankkan, bai’as-salam
biasanya dipergunakan pada pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu yang
relatip pendek yaitu 2-6 bulan karena yang dibeli oleh bank adalah barang
seperti padi, jagung’, cabai, dan bank tidak berniat untuk menjadikan
barang-barang tersebut sebagai simpanan atau inventori. Dilakukanlah akad bai’as-salam
kepada pembeli kedua, misalnya kepada Bulog, pedagang, pasar induk atau grosir.
4 .JASA
a.
Wakalah
حدثنا
يحيى عن مالك عن ربيعة بن ابي عبد الرحمن عن سليمان بن يساران رسول
الله صلى الله عليه بَعَثَ أَبَا رَافِعٍ وَرَجُلً
مِنْ الْاَ نْصَارِ فَزَوًجاَه ُمَيْمونَةَ بِنْتَ الْحاَرِثِ وَ
رَسُوَلَ
الله صَلّي الله عَلَيْهِ وَسَلَم َبِالْمَدِيْنَة ِقَبْلَ أ َن ْيَخْرُجَ
Artinya: Rasullah SAW. mengutus aba rapik dan seorang
laki-laki dari sahabad anshar untuk mewakili mengawinkan rasulullah dengan
maemunah binti haris, sedang beliau belum keluar dari madinah.
Dari hadis ini menunjukkan bahwa perwakilan berlaku
untuk seumua akad, baik jual beli maupun sewa, hutang, pinjam memminjam maupun
perkawinan. Dan wakalah di perbolehkan [3]sekalipun
orang yang mewakilkan itu dapat hadir dan sehat secara fisik seperti nabi yang
sehat dan hadir pada hadis tersebut diatas. Hadis ini sekaligus menjawab
pendapat abu hanipah yang tidak di perbolehkan mewakili orang yang tidak
berhalangan.
Wakalah bermakna penyerahan atau pemberian mandat
(pelimpahan wewenang) oleh seseorang pada yang lain dalam hal yang diwakilkan.
Para ulamak sepakat kebolehan wakalah ini, bahkan cendung mensunahkan dengan
alasan ta’awanuu al albirri wa al-taqwa. Dalam perbankan, nasabah mewakilkan
pada pihak bank atas urusan keuangan yang dipunyai, dalam hal ini bank sebagai
wakil.
b.
Kafala/doman
Bukhori:
حدثنا ابو عاصم عن
يزيد بن ابي عبيد عن سلمة بن الاكوع رضي الله عنه ان النبي صلى الله
عليه وسلم أُتِيَ بِجَناَزَةٍ
لِيُصَلِّيَ عَلَيْهاَ فَقَالَ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنِ قَالُوا لَ ا فَصَلِّي عَلَيْه
ِثُمَ أَتِي بِجَنَازَةٍ
أُخْرَ ي فَقاَلَ هَلْ عَلَيْهْ مِنْ دَيْنْ قاَ
لُوْا نَعَمْ قَالَ صَلِّوا عَلَى صَاحِبَكُم ْقَالَ أَبُو قَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُه
ُيَارَ
سُوْلَ الله ِفَصَلِّي
عَلَيْهِ
Dari salamah bin akwa’:”Dibawa ke hadapan nabi,jenazah
seseorang,mereka berharap nabi mqu meslamatinya. Nabi bertanya: “Adakah ia
hutang?” mereka menjawab tidak,kemudian nabi mensalamatinya. Kemudian ada
jenazah kedua,nabi bertanya:”adakah ia hutang?”mereka menjawab :”ia.”nabi
bersabda :salatkan lah teman kamu itu.”Abu qatadah berkata;”hutangnya kami
jamin,kemudian nabi mensalamatinya.
Damam di
benarkan oleh nabi,terbukti dengan hadis tersebut yang mana seseorang di
perbolehkan menjamin hutang orang lain. Daman adalah menjamin hutang atau
menghadirkan benda atau orang ketempat yang di tentukan.imam syafi’i menyatakan
semuanya di jamin,barang siapa yang meminjam sesuatu,maka jika terjadi
kelalaian atau kehilangan atau kerusakan maka meminjam wajib
menanggungnya.orang yang berpiutang berhak menagih pada orang yang
menjamin.jika hutang telah di bayar oleh penjamin,maka ia berhak meminta pada
yang berhutang dengan syarat mendapat izin dari orang yang berhutang.dalam
perbankan,nasabah di tanggung oleh pihak bank sebagai penjamin,asuransi
c.Hiwalah
Bukhori
حدثنا عبد الله بن
يوسف اخبرنا ملك عن ابي الزناد عن الاعرج عن ابي هريرة رضي الله
ان رسول الله صلى
الله عليه وسلم قاَلَ مَطْلُ ألْغَنِيَّ ظُلْمٌ فَإِزَا أَتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى
مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ
Rasulullah
SAW bersabda: “menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu kezaliman
dan jika salah seorang dari kamu di ikutkan (dihawalahkan) kepada orang yang
mampu atau kaya,terimalah hawalah itu.
Alhawalah adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang
kepada orang lain yang wajib menanggungnya dalam istilah para ulama hal ini
merupakan pemindahan beban hutang dari muhil(orang yang
berhutang) menjadi tanggungan muhal alaih atau orang yang berkewajiban membayar
hutang.
Pada hadis tersebut rasulullah memberi tahukan kepada
orang yang menghutangkan,jika orang yang berhutang menghawalahkan
kepada orang yang kaya atau mampu,hendaknya ia menerima hawalah
tersebut dan hendaklah ia menagih kepada orang yang di hawalah
kan(muhalalaih) dengan demikian ,hanya dapat terpenuhi.Adapun
aplikasi dalam perbankkan.
1.
factoring: Para nasabah yaqng memiliki piutang kepada pihak
ketiga piutang pada pihak ketiga memindahkan piutang itu kepada bank, bank lalu
membayar piutang tersebut dan bang menagihnya dari pihak ketiga itu.
2.
post-dated
chek: bank bertindak
sebagai juru tagih, tanpa membayarkan
dulu piutang tersebut.
[4]
d. Rahn
Bukhori:
حدثنا معلى بن اسد
حدثنا عبد الواحد حدثنا الاعمش قال ذكرنا عند ابرهم الرهن في
السلم فقال حدثني
الاسود عن عاءشة رضي الله عنها النبي صلى الله عليه وسلم اثْتَرَى
طَعَامًا مِنْ يَهُوْ دِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ
دِرْعًا مِنْ حَدِيْدٍ
[5]Aisyah RA berkata:”Rasulullah SAW membeli makanan pada
seorang yahudi sampai pada waktu yang jelas dan menjaminkan kepadanya baju
besi.
Ar-rahn adalah menahan salah satu harta milik sipeminjam
sebagai jaminan atas pinjaman yang di terimanya.Barang yang ditahan tersebut
memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan
untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagai piutangnya. Secara
sederhana, bahwa Rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.
Ar-rahn memiliki 4
unsur yaitu: rahin(orang
yang memberikan jaminan) al-murtahin(orang
yang menerima,) al-marhun(jaminan) al-marhunni
(hutang). Menurut ulama hanafiyah rukun rhan adalah ijab dan Kabul dari rahin
dan al-Murtahin, sebagaimana dalam akad yang lain. akan tetapi,
akad dalam rahn tidak akan sempurna sebelum adanya penyerahan
barang.
Di beberapa
Negara islam termasuk diantarany adalah Malaisia, akad rahn telah
dipakai sebagai alternative dari penggadaian konvensional . bedanya dengan
penggadaian biasa, dalam rahn nasabah tidak dikenakan bunga, yang
dipungut dari nasabah adalah biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan.
Perbedaan utama antara biaya rahn dan biaya bunga penggadaian
adalah dari sipat bunga yang biasa berakumulasi dan berlipat ganda, sedangkan
biaya rahn hanya sekali dan ditetapkan dimuka…
e.
Qordun
Qordun adalah memberikan sesuatu pada orang lain dengan
perjanjian akan dibayar
Ibnu Majah
اَنَّ لنَّبِيَّ
صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَمَ قَالَ مَا
مِنْ مُسَلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلَّا اكَانَ كَصَدَفْتِهَا
مَرَّةً قَالَ كَذَلِكَ
أَنْبَاَنِي ابْنُ مَسْعُوْدٍ
Nabi SAW bersabda:” tiada seorang muslim yang
meminjamkan muslim lainnya duaa kali kecuali yang satunya bernilai sedekah .”
REFRENSI
Al-Qur’an dan
terjemahnya Khadim Haramain asy Syarifain, Mamlakah Arabiah Asuudiyah
Dr. Habib Nazir,
Muhammad Hasanuddin, S.Ag. Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syari’ah,
Kaki langit, Bandung 2004.
Gemala Dewi,
Wirdyaningsih, Yeni Salma Barlinti, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Prenada
Media, Jakarta 2005
Dr. Muhammad Rawwas
Qal’ahji, Ensiklopedi Fiqh Umar bin Khattab ra, Raja Grapindo Persada,
Jakarta, 1999.
Syafi’i Antonio
Muhammad, Bank Syari’ah dari teori ke Praktik Gema Insani, Jakarta,
Lifi Nurdiana,
M.Si, Hadis-Hadis Ekonomi (UIN –Malang Pers, 2008).
4. Antonio, Bank Syari’ah, (Jakarta: Gema Insani Pers,
2001), hln. 125
1 komentar :
bermanfaat gan artikelnya. saya suka yang berbau agama gini
Balas